Dasar Hukum Penyuluhan
· UU No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.
· Bab 1 pasal 1(31) “Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan”.
RPP
(Rancangan Peraturan Pemerintah) tahun 2010 tentang keselamtan lalu lintas
dang angkutan jalan pasal 10 c yaitu penyusunan rencana umum keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan provinsi dan atau kabupaten/kota.
PM No. 189
tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kementerian perhubungan
Pasal 2
: kementerian perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang transportasi untuk membantu presiden dalam menyelenggaran
pemerintahan negara.
Pasal 3 : dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perhubungan
menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan
dan penetapan kebijakan dibidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan
keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan
kapasitas sarana dan prasarana transportasi.
b. Pelaksanaan
kebijakan dibidang penyelenggaraan pelayanan,keselamatan, dan keamanan
transportasi, serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas sarana dan
prasarana transportasi.
c. Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi ats pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan,
keselamtan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas,
konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana trasnportasi di daerah.
d. Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan dibidang transportasi.
e. Pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia transportasi.
f. Pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan
Kementerian Perhubungan.
g. Pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
h. Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Perhubungan dan
i. Pengawasan
atsa pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Perhubungan.
UU No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab I pasal
1 (31) Keselamtan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas
yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, dan/atau lingkungan.
Pasal 203
(2) huruf a. Pasal 203 ayat 2 a (penjelasan) poin d yang menjelaskan tentang
Kampanye Keselamatan Lalu Lintas.
Menimbang
poin C yaitu Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem
transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas dan angkutan
jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Pasal 203
berbunyi :
(1) Pemerintah
bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk
menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, meliputi:
a.
Penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
b.
Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
c.
Pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
d. Manajemen
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang
dimaksud dengan “program nasional Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:
a. Polisi
Mitra Kampus (Police Goes to Campus);
b. Cara
berkendara dengan selamat (Safety Riding)
c. Forum
Lalu Lintas (Traffic Board);
d. Kampanye
Keselamatan Lalu Lintas;
e. Taman
Lalu Lintas;
f. Sekolah
Mengemudi; dan
g. Kemitraan
Global Keselamatan Lalu Lintas (Global RoadSafety Partnership).
PM 98 Tahun
2014 tentang Peta Jabatan dan uraian jenis kegiatan dilingkungan
unit pelaksana teknis direktorat jenderal perhubungan darat kementerian
perhubungan
PP No. 37
Tahun 2011 tantang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Perpa
Salatiga No.15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
Perda
Surakarta No.1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perhubungan pasal 106
& 107
Perda
Mataram No. 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pasal 82
& 83
Perda
Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Perhubungan
di
Provinsi Jawa Tengah Pasal 106
Perda Kota
Bandung No. 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaran perhubungan dan retribusi
dibidang perhubungan
Perda
Cilacap No.3 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi
dan informatika diKabupaten Cilacap.
PENGERTIAN SOSIALISASI
Sosialisasi
adalah kegiatan untuk memperkenalkan sesuatu hal baru kepada publik.
Sosialisasi dapat berlaku kapan saja dan tidak bergantung pada waktu.
Sosialisasi dapat dimulai sebelum adanya tahapan
Sosialisasi
proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati
kebudayaan masyar akat dalam lingkungannya , upaya memasyarakatkan sesuatu
sehingga men-jadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat; pemasyarakatan;
Kampanye
Keselamatan Lalu Lintas adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menumbuhkan
sikap mental dalam mentaati peraturan/perundang-undangan lalu lintas sehingga
diharapkan akan terwujud masyarakat pengguna jalan yang mempunyai mental
disiplin dan budaya tertib berlalu lintas. Budaya merupakan hal yang dimiliki
setiap orang dan berbeda beda tiap individunya, untuk itu dibutuhkan satu
persepsi yang sama agar di masyarakat dapat terciptanya budaya keselamatan saat
berlalu lintas baik sebagai pengguna kendaraan bermotor maupun sebagai pengguna
jalan lainnya.
A. Pengertian Penyuluhan
Proses aktif yang memerlukan interaksi antara penyuluh dan yang disuluh agar terbangun proses perubahan perilaku yang merupakan perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan seseorang yang dapat diamati oleh orang/pihak lain, baik secara langsung atau tidak langsung.
B. Tahapan Penyuluhan
1. Tahap penumbuhan perhatian: mengetahui adanya gagasan/ide atau praktek baru untuk pertama kalinya
2. Tahap penumbuhan minat: ingin mengetahui lebih banyak dan berusaha mencari informasi lebih lanjut.
3. Tahap menilai: mampu membuat perbandingan.
4. Tahap mencoba: mencoba gagasan baru atau praktek baru.
5. Tahap menerapkan: meyakini dan menerapkan sepenuhnya secara berkelanjutan.
C. Penyusunan Program Penyuluhan
1. Perumusan keadaan: penggambaran fakta berupa data dan informasi
2. Penetapan tujuan: perumusan keadaan yang hendak dicapai
3. Penetapan masalah: perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan
4. Penetapan rencana kegiatan: merumuskan cara mencapai tujuan
ü Tingkat kemampuan sasaran penyuluhan
ü Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana
ü Tingkat kemampuan penyuluh
ü Situasi lingkungan fisik, sosial dan budaya yang ada
D. Materi Penyuluhan
· Pesan yang akan disampaikan penyuluh kepada sasaran penyuluhan
· Berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik maupun kreatif
· Bersifat menganjurkan, melarang, memberitahu, maupun menghibur
· Prinsip 7 C
- Credibility: pesan dapat diyakini kebenarannya
- Contex: berkaitan dengan masalah keselamatan di wilayahnya
- Content: isinya memiliki arti bagi penerima pesan
- Clarity: jelas susunan bahasa, gambar dan simbol
- Continuity and consistency: berkelanjutan dan konsisten dalam menyampaikan pesan
- Channels: saluran media komunikasi yang sesuai penerima
- Capability of audience: sesuai dengan kemampuan penerima pesan
E. Metode Penyuluhan
· Berdasarkan teknik komunikasi yang digunakan:
1. Metode penyuluhan langsung
> Tatap muka antara penyuluh dan sasaran penyuluhan (demonstrasi, kursus, diskusi, dll)
2. Metode penyuluhan tidak langsung
> Dilakukan melalui perantara/media komunikasi (pemasangan poster, penyebaran brosur/leaflet/majalah, siaran radio, siaran televisi, pemutaran film, dll)
· Berdasarkan jumlah sasaran
1. Pendekatan perorangan
> Langsung antara penyuluh dengan orang per orang
2. Pendekatan kelompok
> Antara penyuluh dengan sekelompok orang (diskusi, kursus, serasehan, dll)
3. Pendekatan massal
> Dilakukan antara lain dengan cara siaran radio, siaran televisi, spanduk, kampanye, dll
· Berdasarkan indera penerima sasaran
1. Indera penglihatan
> Melalui pemasangan poster/spanduk, penyebaran brosur/leaflet/majalah, dll.
2. Indera Pendengaran
> Melalui indera pendengaran, antara lain melalui siaran radio, iklan radio, dll.
3. Kombinasi Indera Penerima
> Melalui demonstrasi cara/hasil, pemutaran film, siaran televisi, dll.
· Metode dengan pendekatan massal: menarik perhatian, menumbuhkan minat dan keinginan, serta memberikan informasi selanjutnya.
· Metode dengan pendekatan kelompok: memberikan informasi yang lebih rinci tentang suatu teknologi atau praktek. Metode ini ditujukan untuk dapat membantu seseorang dari tahap menginginkan ke tahap mencoba atau sampai tahap menerapkan.
· Metode dengan pendekatan perorangan: dalam tahap mencoba hingga menerapkan, karena adanya hubungan tatap muka antara penyuluh dan sasaran yang lebih akrab
F. Media Penyuluhan
· Media penyuluhan cetak
* Foto, poster, leaflet, brosur, majalah, dll.
· Media penyuluhan audio
* Kaset CD, DVD, MP3, MP4 audio.
· Media penyuluhan audiovisual
* Film, iklan televisi, presentasi interaktif.
· Media penyuluhan berupa obyek fisik/benda nyata
* Benda sesungguhnya, model, maket, simulasi.
· Media penyuluhan luar ruang
* Papan reklame, spanduk, pameran, banner dan televisi layar lebar.
G. Contoh Penyuluhan
· Hari Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu lintas
· Aksi Keselamatan Lalu Lintas
· Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Jalan
· Pemilihan Awak Angkutan Umum Teladan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar