Kamis, 12 Oktober 2017

PENTINGNYA KAMPANYE DAN PENYULUHAN

Dasar Hukum Penyuluhan

·                       UU No  22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.
·         Bab 1 pasal 1(31) “Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan”.
RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tahun 2010 tentang keselamtan lalu lintas dang angkutan jalan pasal 10 c yaitu penyusunan rencana umum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan atau kabupaten/kota.

PM No. 189 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kementerian perhubungan
Pasal 2 : kementerian perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang transportasi untuk membantu presiden dalam menyelenggaran pemerintahan negara.
Pasal 3 : dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi.
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan pelayanan,keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas sarana dan prasarana transportasi.
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ats pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamtan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana trasnportasi di daerah.
d. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang transportasi.
e. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi.
f. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kementerian Perhubungan.
g. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
h. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan dan
i. Pengawasan atsa pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Perhubungan.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab I pasal 1 (31) Keselamtan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang  disebabkan oleh manusia, kendaraan, dan/atau lingkungan.
Pasal 203 (2) huruf a. Pasal 203 ayat 2 a (penjelasan) poin d yang menjelaskan tentang Kampanye Keselamatan Lalu Lintas. 
Menimbang poin C yaitu Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Pasal 203 berbunyi : 
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. Penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
d. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang  dimaksud  dengan  “program  nasional  Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:
a. Polisi Mitra Kampus (Police Goes to Campus);
b. Cara berkendara dengan selamat (Safety Riding)
c. Forum Lalu Lintas (Traffic Board);
d. Kampanye Keselamatan Lalu Lintas;
e. Taman Lalu Lintas;
f. Sekolah Mengemudi; dan
g. Kemitraan Global Keselamatan Lalu Lintas (Global RoadSafety Partnership).

PM 98 Tahun 2014 tentang  Peta Jabatan dan uraian jenis kegiatan dilingkungan unit pelaksana teknis direktorat jenderal perhubungan darat kementerian perhubungan

PP No. 37 Tahun 2011 tantang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Perpa Salatiga No.15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Perda Surakarta No.1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perhubungan pasal 106 & 107

Perda Mataram No. 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pasal 82 & 83

Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Perhubungan di 
Provinsi Jawa Tengah Pasal 106

Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaran perhubungan dan retribusi dibidang perhubungan

Perda Cilacap No.3 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika diKabupaten Cilacap.

PENGERTIAN SOSIALISASI

Sosialisasi adalah kegiatan untuk memperkenalkan sesuatu hal baru kepada publik. Sosialisasi dapat berlaku  kapan saja dan tidak bergantung pada waktu. Sosialisasi dapat dimulai sebelum adanya tahapan  
Sosialisasi proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyar akat dalam lingkungannya , upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga men-jadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat; pemasyarakatan;
Kampanye Keselamatan Lalu Lintas adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menumbuhkan sikap mental dalam mentaati peraturan/perundang-undangan lalu lintas sehingga diharapkan akan terwujud masyarakat pengguna jalan yang mempunyai mental disiplin dan budaya tertib berlalu lintas. Budaya merupakan hal yang dimiliki setiap orang dan berbeda beda tiap individunya, untuk itu dibutuhkan satu persepsi yang sama agar di masyarakat dapat terciptanya budaya keselamatan saat berlalu lintas baik sebagai pengguna kendaraan bermotor maupun sebagai pengguna jalan lainnya.

A.    Pengertian Penyuluhan
Proses aktif yang memerlukan interaksi antara penyuluh dan yang disuluh agar terbangun proses perubahan perilaku yang merupakan perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan seseorang yang dapat diamati oleh orang/pihak lain, baik secara langsung atau tidak langsung.

B.     Tahapan Penyuluhan
1.      Tahap penumbuhan perhatian: mengetahui adanya gagasan/ide atau praktek baru untuk pertama kalinya
2.    Tahap penumbuhan minat: ingin mengetahui lebih banyak dan berusaha mencari informasi lebih lanjut.
3.      Tahap menilai: mampu membuat perbandingan.
4.      Tahap mencoba: mencoba gagasan baru atau praktek baru.
5.      Tahap menerapkan: meyakini dan menerapkan sepenuhnya secara berkelanjutan. 

C.     Penyusunan Program Penyuluhan
1.      Perumusan keadaan: penggambaran fakta berupa data dan informasi
2.      Penetapan tujuan: perumusan keadaan yang hendak dicapai
3.      Penetapan masalah: perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan
4.      Penetapan rencana kegiatan: merumuskan cara mencapai tujuan
ü  Tingkat kemampuan sasaran penyuluhan
ü  Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana
ü  Tingkat kemampuan penyuluh
ü  Situasi lingkungan fisik, sosial dan budaya yang ada

D.    Materi Penyuluhan
·         Pesan yang akan disampaikan penyuluh kepada sasaran penyuluhan
·         Berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik maupun kreatif
·         Bersifat menganjurkan, melarang, memberitahu, maupun menghibur
·         Prinsip 7 C
- Credibility: pesan dapat diyakini kebenarannya
Contex: berkaitan dengan masalah keselamatan di wilayahnya
 Content: isinya memiliki arti bagi penerima pesan
                 Clarity: jelas susunan bahasa, gambar dan simbol
- Continuity and consistency: berkelanjutan dan konsisten dalam menyampaikan pesan
- Channels: saluran media komunikasi yang sesuai penerima
- Capability of audience: sesuai dengan kemampuan penerima pesan

E.     Metode Penyuluhan
·     Berdasarkan teknik komunikasi yang digunakan:
1.    Metode penyuluhan langsung
     > Tatap muka antara penyuluh dan sasaran penyuluhan (demonstrasi, kursus, diskusi, dll)
2.    Metode penyuluhan tidak langsung
     > Dilakukan melalui perantara/media komunikasi (pemasangan poster, penyebaran brosur/leaflet/majalah, siaran radio, siaran televisi, pemutaran film, dll)

·      Berdasarkan jumlah sasaran
1.    Pendekatan perorangan 
     >  Langsung antara penyuluh dengan orang per orang
2.    Pendekatan kelompok
            > Antara penyuluh dengan sekelompok orang (diskusi, kursus, serasehan, dll)
3.    Pendekatan massal
            > Dilakukan antara lain dengan cara siaran radio, siaran televisi, spanduk, kampanye, dll
 
·       Berdasarkan indera penerima sasaran
1.    Indera penglihatan
            > Melalui pemasangan poster/spanduk, penyebaran brosur/leaflet/majalah, dll.
2.    Indera Pendengaran
     >  Melalui indera pendengaran, antara lain melalui siaran radio, iklan radio, dll.
3.    Kombinasi Indera Penerima
     >  Melalui demonstrasi cara/hasil, pemutaran film, siaran televisi, dll.

·         Metode dengan pendekatan massal: menarik perhatian, menumbuhkan minat dan keinginan, serta memberikan informasi selanjutnya.

·         Metode dengan pendekatan kelompok: memberikan informasi yang lebih rinci tentang suatu teknologi atau praktek. Metode ini ditujukan untuk dapat membantu seseorang dari tahap menginginkan ke tahap mencoba atau sampai tahap menerapkan.

·         Metode dengan pendekatan perorangan: dalam tahap mencoba hingga menerapkan, karena adanya hubungan tatap muka antara penyuluh dan sasaran yang lebih akrab

F.      Media Penyuluhan
·         Media penyuluhan cetak
      * Foto, poster, leaflet, brosur, majalah, dll.
·         Media penyuluhan audio
      *  Kaset CD, DVD, MP3, MP4 audio.
·         Media penyuluhan audiovisual
     * Film, iklan televisi, presentasi interaktif.
·         Media penyuluhan berupa obyek fisik/benda nyata
     *  Benda sesungguhnya, model, maket, simulasi.
·         Media penyuluhan luar ruang
     * Papan reklame, spanduk, pameran, banner dan televisi layar lebar.

G.    Contoh Penyuluhan
·         Hari Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu lintas
·         Aksi Keselamatan Lalu Lintas
·         Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Jalan
·         Pemilihan Awak Angkutan Umum Teladan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar